Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

81/Pid.Sus/2024/PN Bnr

Nomor81/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Bnr
Panjang Dokumen92.219 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) SUYATNO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →