821/Pdt.G/2025/PA.Bji
| Nomor | 821/Pdt.G/2025/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bji |
| Panjang Dokumen | 38.422 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menghukum Penggugat ( [nama disamarkan] ) dan Tergugat ( [nama disamarkan] ) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.231.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →