Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

821/Pdt.G/2025/PA.Bji

Nomor821/Pdt.G/2025/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bji
Panjang Dokumen38.422 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menghukum Penggugat ( [nama disamarkan] ) dan Tergugat ( [nama disamarkan] ) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.231.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →