Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

821/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor821/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen61.505 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →