Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

822/Pid.B_LH/2023/PN Blb

Nomor822/Pid.B_LH/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Blb
Panjang Dokumen69.106 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mengangkut dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 2.500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →