824/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 824/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Btm |
| Panjang Dokumen | 119.099 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →