Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

824/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor824/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen119.099 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →