Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2026/PA.Pwl

Nomor82/Pdt.G/2026/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen41.350 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →