Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

82/Pid.B/2025/PN Gto

Nomor82/Pid.B/2025/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen41.452 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →