Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

830/Pdt.G/2025/PA.Ktp

Nomor830/Pdt.G/2025/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen15.183 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakanPermohonanPemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00(tiga ratus tujuhpuluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →