831/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 831/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mpr |
| Panjang Dokumen | 41.997 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Member izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →