Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

833/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor833/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Ptk
Panjang Dokumen109.960 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan kekerasan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →