833/Pid.Sus/2022/PN Ptk
| Nomor | 833/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ptk |
| Panjang Dokumen | 109.960 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan kekerasan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →