Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

83/Pdt.G/2026/PA.Mw

Nomor83/Pdt.G/2026/PA.Mw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Mw
Panjang Dokumen42.841 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bai'nsughraTergugat [nama disamarkan] , terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp254000 ( dua ratus lima puluh empat ribu );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →