Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

83/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor83/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen66.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →