83/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 83/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 66.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →