Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen106.870 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →