83/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 106.870 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →