Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

83/Pid.Sus/2023/PN Trk

Nomor83/Pid.Sus/2023/PN Trk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Trk
Panjang Dokumen78.315 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →