Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

840/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor840/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Prw
Panjang Dokumen57.979 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dan Tergugat ( [nama disamarkan] ) di laksanakan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 1997 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijah 1417 Hijriyah, di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung; Menjatuhkan talak satu ba'in…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →