Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

844/Pdt.G/2025/PN Sgr

Nomor844/Pdt.G/2025/PN Sgr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Sgr
Panjang Dokumen65.221 karakter

Amar Putusan

Menghukum membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →