Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

845/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor845/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen59.271 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →