Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

846/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor846/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen39.735 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →