Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

849/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor849/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen76.106 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara bersama-sama memanen hasil perkebunan. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →