Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor84/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen59.002 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon, [nama disamarkan] T, [nama disamarkan] untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, [nama disamarkan] di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →