Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2024/PN Gto

Nomor84/Pdt.G/2024/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen88.289 karakter

Amar Putusan

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat [nama disamarkan] membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →