Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

84/Pid.Sus/2022/PN Pbl

Nomor84/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pbl
Panjang Dokumen72.107 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →