Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

84/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor84/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen95.048 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I. Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →