Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

84/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor84/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen74.158 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 3 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →