850/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 850/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 100.014 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menolak permohonan hak asuh anak yang bernama [nama disamarkan] dari Penggugat; Menyatakan gugatan biaya pemeliharaan anak yang bernama [nama disamarkan] dari Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →