Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

850/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor850/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen100.014 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menolak permohonan hak asuh anak yang bernama [nama disamarkan] dari Penggugat; Menyatakan gugatan biaya pemeliharaan anak yang bernama [nama disamarkan] dari Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →