Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

853/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor853/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen37.016 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 1974 di Dusun Wringin Cilik RT03, RW10 Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor Urusan Agama Tempeh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →