853/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 853/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lumajang |
| Panjang Dokumen | 37.016 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 1974 di Dusun Wringin Cilik RT03, RW10 Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor Urusan Agama Tempeh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →