854/Pdt.G/2024/PA.Dp
| Nomor | 854/Pdt.G/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Dp |
| Panjang Dokumen | 75.426 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan objek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah luasnya + 100 m2 dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah dengan ukuran + 6 m 2 x 8 m 2 yang terletak di RT 006, RW.002, Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut: [nama disamarkan] : [nama disamarkan] : Rumah milik [nama disamarkan] : Rumah milik [nama disamarkan] : Parit dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →