Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

859/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor859/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen35.328 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →