Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

85/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor85/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen39.388 karakter

Amar Putusan

M [nama disamarkan]: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →