Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

85/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor85/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen128.068 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan Terdakwa 2 dijatuhi pidana penjara 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →