85/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 85/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 128.068 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan Terdakwa 2 dijatuhi pidana penjara 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →