Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

85/Pid.Sus/2025/PN Sbh

Nomor85/Pid.Sus/2025/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen85.732 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →