85/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 85/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sbh |
| Panjang Dokumen | 85.732 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →