85/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 85/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 133.649 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →