Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

860/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor860/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen38.202 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →