865/Pdt.G/2021/PA.Pal
| Nomor | 865/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 63.013 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi ijin kepada Pemohon konvensi Pemohon [nama disamarkan] untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi [nama disamarkan], [nama disamarkan], [nama disamarkan] di depan sidang Pengadilan Agama Palu; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000.- (…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →