Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2023/PA.Sdk

Nomor86/Pdt.G/2023/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen44.202 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlahRp148.000.00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →