Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor86/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen15.452 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Menyatakan Pengadilan Agama Padangsidempuan tidak berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp361.000, 00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →