Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2026/PA.YK

Nomor86/Pdt.G/2026/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen47.168 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaar ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →