Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pdt.P/2022/PA.Mks

Nomor86/Pdt.P/2022/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen33.819 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan memberi dispensasi kawin kepada anak para pemohon yangbernama [nama disamarkan], umur 17 tahun yang akan menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] yang kini telah berumur 28 tahun; Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 ( tiga ratus enampuluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →