Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pid.B/2023/PN Atb

Nomor86/Pid.B/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen119.413 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. n A GABRIEL MANEK KOBO bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan Penganiayaan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →