86/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 111.221 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →