Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor86/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen111.221 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →