Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2022/PN Krg

Nomor86/Pid.Sus/2022/PN Krg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen154.170 karakter

Amar Putusan

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa 1, 3, dan 4 dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Terdakwa 2 dihukum 3 tahun penjara.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →