Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor86/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen100.520 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →