Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

86/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor86/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pbg
Panjang Dokumen122.447 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →