Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

872/Pdt.G/2025/PN Sgr

Nomor872/Pdt.G/2025/PN Sgr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Sgr
Panjang Dokumen44.191 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.212.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →