Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

872/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor872/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen58.849 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →