Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

873/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor873/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen44.676 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan cucu Pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →