878/Pid.Sus/2023/PN Mdn
| Nomor | 878/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 83.237 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 2 miliar.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →