Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

878/Pid.Sus/2023/PN Mdn

Nomor878/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen83.237 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 2 miliar.

Status: penjara · Vonis: 19 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →