Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2023/PA.Thn

Nomor87/Pdt.G/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen34.896 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →