Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2025/PA.Ngp

Nomor87/Pdt.G/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ngp
Panjang Dokumen38.276 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →