Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

87/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor87/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen42.977 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama 1) [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; 2) [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →