87/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 87/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 42.977 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama 1) [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; 2) [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →